APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah untuk satu tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dalam penyusunan rancangan APBD menetapkan program dan kegiatan yang disertai dengan kemampuan pendanaan yang dituangkan dalam dokumen prioritas dan plafon anggaran (KUA PPAS). Dokumen tersebut merupakan dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran PEMDA dan satuan perangkat daerah. Berdasarkan prioritas dan plafon anggaran ini, Bupati dan kepala satuan kerja perangkat daerah menyusun rencana kerja dengan pendekatan berdasarkan potensi kerja yang akan dicapai juga dengan mengacu pada capaian kinerja periode sebelumnya.

Selain itu, dalam penyusunan KU PPAS, Pemda juga harus berpedoman pada program dan kegiatan yang ingin dicapai oleh pemerintah dan pemerintah propinsi. Untuk Tahun 2020, pemerintah telah menetapkan 5 (lima) prioritas pembangunan nasional yang disesuaikan dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah. Hal disadari oleh pemeirntah mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional jika terdapat sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah dan antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah dan pemerintah provinsi yang dituangkan dalam RKPD. Pemerintah daerah dalam konteks ini adalah pemerintah Propinsi Papua dan Kabupaten Jayapura.

Untuk menghasilkan sebuah dokumen KUA PPAS yang berkualitas, maka perlu ada kajian dan analisis terhadap usulan pihak pemerintah Kabupaten Jayapura dengan menggunakan pendekatan ilmiah. Hal inilah yang menjadi dasar bagi anggota DPRD Kabupaten Jayapura untuk hadir pada kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan dan Evaluasi RAPBD Kabupaten/Kota Tahun 2020 yang berlangsung pada 11 – 13 September 2019.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah Dr. Abd. Rahman Razak, SE., MS., Tim Ahli DPRD dan Dr. Mursalim Nohong, SE., M.Si, Ketua Program Studi Magister Keuangan Daerah Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNHAS dan

Menurut Mursalim Nohong, ada 5 (lima) prioritas pembangunan nasional Tahun 2020 yang harus menjadi dasar bagi pemerintah Kabupaten Jayapura dalam menyusun RKPD yakni:

  1. Pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan;
  2. Infrastruktur dan pemerataan wilayah;
  3. Nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja;
  4. Ketahanan pangan, air, energi dan lingkungan hidup; dan
  5. Stabilitas Pertahanan dan Keamanan.

Sementara itu, menurut Abd. Rahman Razak, berdasarkan hasil analisis terhadap usulan KUA PPAS Tahun 2020 masih ditemukan kelemahan-kelemahan yang seharusnya tidak terjadi misalnya struktur rancangan pendapatan, belanja dan pembiayaan masih didominasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya yakni Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah padahal telah ada Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 yang mengatur secara teknis penyusunan APBD Tahun 2020 yang didalamnya juga mengatur hal yang sama. Meskipun masih dimungkinkan untuk menggunakan dasar hukum PMDN Nomor 13 Tahun 2006, tetapi jauh lebih baik lagi jika rujukannya lebih terkini yakni PMDN Nomor 22 Tahun 2019 dan PP Nomor 12 Tahun 2019.

Hal lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah penyusunan rancangan didasarkan juga pada capaian kinerja tahun sebelumnya. Penganggaran untuk Tahun 2020 paling tidak harus lebih baik dibandingkan Tahun 2018 ataupun acuan sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMD untuk Tahun 2020. Namun demikian menurut Mursalim Nohong, secara umum kualitas perencanaan yang disusun telah diturunkan dengan baik dari Visi, Misi dan Tujuan pemerintah Kabupaten Jayapura sebagaimana tertuang dalam RPJMD Tahun 2017 – 2022. Wakil Ketua I DRPD Jayapura, Mozes Kallem, SH dalam sambutan pembukaannya mengatakan bahwa kegiatan seperti ini menjadi penting bagi setiap anggota terutama dalam memberikan masukan-masukan kepada pihak pemerintah kabupaten agar kualitas KUA PPAS dan RAPBD lebih baik lagi di masa yang akan datang. Hasil kajian ini selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati dan TAPD Kabupaten Jayapura untuk dilakukan perbaikan-perbaikan sebelum disepakati bersama. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa partisipasi tim ahli dari UNHAS selama ini telah sangat membantu DPRD Jayapura baik secara kelembagaan maupun pribadi. Dengan kehadiran tim ahli, maka kualitas kerja DPRD Jayapura bisa diperhitungkan dan sekaligus bersinergi dengan pemerintah kabupaten.